PASER – Pasca ditutupnya tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) mengenai persyaratan para bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.
Vermin ini dilaksanakan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Berdasarkan dokumen yang diterima, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, menyebut ada 17 partai politik di tingkat kabupaten, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftar.
Dari 17 partai politik tersebut, total peserta yang didaftarkan sebanyak 441 bacaleg. Dijelaskan Qayyim, ada 4 partai politik yang tidak mendaftarkan penuh sesuai kebutuhan 30 kursi. Yakni PKN sejumlah 16 bacaleg, Partai Buruh 7 bacaleg, PSI 8 bacaleg, dan Partai Hanura 20 bacaleg.
“Untuk partai politik lainnya yang tidak disebutkan, mendaftarkan 30 bacaleg ke sini (KPU),” kata Qayyim saat ditemui, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, pada tahapan vermin dilakukan penilaian atau penelitian terkait kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Pada tahap ini, diberi waktu untuk melakukan perbaikan dokumen jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.
“Masing-masing dokumen bacaleg kita lakukan verifikasi, apakah dokumen bacaleg tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai. Jika belum, kami memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan,” katanya.
Menurutnya, potensi yang paling mungkin terjadi pada vermin adalah kepesertaan ganda. Jika ditemukan adanya hal tersebut, maka KPU akan menetapkan bacaleg dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Namun, Abdul Qayyim menegaskan bahwa para bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu khawatir dan tidak akan dicoret akibat kegandaan peserta. Hal ini disebabkan oleh adanya prosedur yang mengatur pilihan atau pergantian bakal calon jika terdapat data ganda.
Prosedur ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Prosedur tersebut diatur secara eksplisit dalam bab 2 Keputusan KPU Nomor 403. Jadi, tak perlu khawatir jika memahami aturan yang berlaku,” tegas Abdul Qayyim. (bs)