spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Poros-Samarinda-Bontang Bikin Isran Berang, Salahkan Pengangkut Batu Bara Tapi Tak Bisa Tegur karena Kewenangan Pusat

SAMARINDA – Rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang memantik amarah Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Isran terlihat keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pertambangan. Mestinya, kata Isran, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tetap memiliki kewenangan pengawasan di bidang pertambangan.

“Kita lihat, kiri-kanan (pertambangan di jalur Samarinda-Bontang) itu enggak ada izin. Belum lagi, yang Sebulu-Muara Kaman. Kada bebulu, kada nyaman. Hancur, jalan hancur. Hancuuurrrr!” Luapan kekesalan itu Isran sampaikan saat menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kaltim di Bontang, Selasa (8/6/2021) malam. Isran sampai berteriak saat berulang kali menyebut kata “hancur.”

“Kadang-kadang, kesal sebenarnya saya. Mestinya, (pusat) bijaksana ketika (kewenangan pertambangan) diambil alih itu, ada catatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tetap mempunyai tanggung jawab mengawasi. Itu saja yang kita perlukan. Ini enggak ada catatan itu,” sambung Isran.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol, Sekretariat Provinsi Kaltim, M Syafranuddin, Isran dalam pernyataannya menyinggung jalan rusak di Tanah Datar serta Marangkayu, Kukar. Menurut Syafranuddin, jalan tersebut diduga rusak karena aktivitas angkutan batu bara. Sementara itu, kewenangan di bidang pertambangan telah ditarik dari pemprov ke pusat.

“Daerah ‘kan tidak diberi izin sama sekali. Baik kewenangan atau apapun,” terang Kabiro Humas, Rabu (9/6/2021), kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Kebijakan penarikan kewenangan itu tidak diiringi kewenangan pembinaan dan pengawasan oleh daerah. Syafranuddin menambahkan, kondisi itu menyulitkan daerah. “Ketika aktivitas tersebut ditegur, mereka bilang kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sudah tidak ada. Jadi gugur,” sebutnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim-Kaltara, Teuku Surya Darma, mengatakan bahwa terdapat satu kegiatan perbaikan jalan secara permanen tahun ini. Pekerjaan itu dibiayai secara kontrak tahun jamak (multiyears contract) 2021-2023 dengan panjang 21 kilometer. Nilai kontraknya Rp 227 miliar. Menurut rencana, penandatangan kontrak pada 23 Juni 2021.

“Titik perbaikan adalah dari simpang Lempake (Samarinda Utara) sampai Santan (Marang Kayu, Kukar). Perbaikan bergantung kerusakan dan lokasi. Di daerah banjir, pakai cor beton. Jika daerahnya tidak banjir, pakai aspal,” terangnya.

Surya menambahkan, ada sebagian jalan yang tergenang air karena pengupasan lahan. Genangan air di jalan ditambah beban angkutan yang berlebih menyebabkan jalan bisa hancur. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti