BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib tengah menyoroti usaha Pom Mini, yang saat ini semakin marak dan menjamur. Bahkan, setiap toko yang berjulan di pinggir jalan nyaris memiliki Pom Mini.
Dengan kondisi seperti ini, Najib pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP untuk dapat menertibkan usaha Pom Mini yang tidak memiliki izin.
“Keberadaan Pom Mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan, sehingga beresiko kebakaran,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Najib menjelaskan, lebih lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” jelasnya.
Najib menambahkan, Perda Ketertiban Umum (Tibum), harus dijalankan. Apalagi keamanan Pom MiniĀ juga sangat mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.
“Harusnya Satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum kan, pedagang dilarang berjualan di atas parit dan juga Pom Mini ini,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)