spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Samarinda Kota Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

SAMARINDA – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan MFF (19), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua korban curiga karena anak mereka selalu mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya.

Setelah dibawa ke klinik kesehatan, korban memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah penginapan dua minggu yang lalu. Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

Tim Elang bergerak cepat dan pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi singkat.

“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Tri.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang Tewaskan Pekerja di Jl Supratman

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img