spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Palaran Berhasil Amankan 3 Pengedar dan Bandar Sabu

SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu dan dua orang pengedar di wilayah hukumnya yang terletak di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran pda Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan juga bandar narkotika jenis sabu pada senin malam sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Dijelaskan oleh Kapolsek, kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 1110 tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bantuas sekitar RT 01.

Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat melalui sms di nomor hotline piket siaga Polsek Palaran. Setelah  menunggu beberapa saat, unit Reskrim Polsek Palaran mencurigai seseorang yang mirip dengan keterangan dari masyarakat melalui SMS tersebut. Kemudian orang tersebut yang berinisial MR(26) diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang saat itu MR sedang mengantar pesanan dari seseorang.

BACA JUGA :  Kasus Positif Lebih Tinggi dari yang Sembuh, Satgas Covid Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Dari penggeledahan badan tersebut terdapat satu poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih yang disembunyikan oleh pelaku di tangan kirinya dengan berat 0,32 gram bruto,” terang Kapolsek.

Tidak berhenti di situ saja, lanjut Kapolsek,  tim opsnal Polsek Palaran mencari tahu asal-usul barang yang dibawa oleh MR tersebut. “Dari keterangan MR bahwa barang haram tersebut berasal dari MY(26),” tuturnya.

Usai mendapat informasi tersebut unit opsnal Polsek membawa MR untuk menunjukkan tempat persembunyian MY. Saat tiba di rumah MY sempat terjadi kejar-kejaran karena MY mengetahui kedatangan unit Reskrim Polsek Palaran. “Sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya MY pun menyerahkan diri” ungkap Kapolsek

Saat diperiksa dari tas milik MY petugas berhasil memukan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram serta uang hasil penjualan sebanyak Rp.2.350.000,-. Setelah diamankan MY mengaku jika barang tersebut berasal dari SL(38) yang merupakan temannya dan tempat tinggalnya tidak jauh dari MY. Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Palaran melanjutkan perburuannya di tempat tinggal SL.

BACA JUGA :  Proses Penunjukan Pj Gubernur Kaltim Berlangsung Sebulan, Mendagri Tito Puji Kapabilitas Akmal Malik

SL bersama dengan MR dan MY beserta barang bukti di gelandang ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini ketiga pelaku termasuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 4,56 gram bruto,3 unit handphone,1 unit sepeda motor Honda Astrea dan tas tangan sudah di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan penanganan lebih lanjut” beber Kapolsek

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan juga pengemban jaringan narkoba tersebut,” lanjut Kapolsek.

Untuk  pelaku juga dijerat dengan pasal 114,Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.imbuhnya

Kapolsek berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak sesekali mencicipi maupun mencoba-coba bahkan mengedarkan narkotika jenis sapu selain berbahaya bagi kesehatan juga dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat, untuk itu masyarakat diminta agar selalu berperan aktif dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Palaran. (rls)

BACA JUGA :  160 ASN Kaltim Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Jadi Role Model Pelayanan Publik

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.