spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Marangkayu Damaikan Kasus Pengeroyokan Dipicu Postingan Medsos

BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil mendamaikan kasus  pengeroyokan yang terjadi di RT 02, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Rabu (26/5/2021) lalu. Melalui unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas setempat, permasalahan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan kerabat tersebut berhasil didamaikan secara kekeluargaan atau restorasi justice.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan, awal mula permasalahan lantaran korban berinisial VS, memposting kalimat menyinggung perasaan pelaku, E (42) dan M (40) di media sosial. Dikatakan, pengeroyokan korban dimulai saat VS menaiki sepada motor dan tiba-tiba dicegat E, lantas digiring masuk ke rumahnya. Usai masuk, korban langsung diarahkan menuju ke dapur.

Setibanya di dapur, pelaku lainnya berinisial M kemudian memukul korban menggunakan jeriken kapasitas 10 liter ke bagian kepada. Berikutnya disusul E yang memukul wajah korban dengan tangan kosong, dan berujung pengeroyokan oleh mereka berdua. “Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah, bibir atas dan bawah robek, serta memar pada hidung. Korban kemudian melapor ke Polsek Marangkayu,” terang Kapolsek.

Usai dimediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai sekaligus tidak melanjutkan ke jalur hukum. Dengan begitu kasusnya dihentikan oleh Polsek Marangkayu begitu korban mencabut aduan. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img