spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Marang Kayu Lakukan Sosialisasi dan Pemantauan Sejumlah Apotek

BONTANG – Polres Bontang dan Polsek Jajaran menindaklanjuti intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol dan dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.

Polsek Marang Kayu melalui Kanit Binmas Ipda Junaiddin melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait intruksi BPPOM terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol di sejumlah apotek di Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu, Senin (25/10/2022).

Kanit Binmas Polsek Marang Kayu Ipda Junaiddin menyampaikan himbauan kepada karyawan ataupun pemilik apotek untuk saat ini penjualan obat sirup terhadap anak harus melalui resep dokter. Juga diingatkan selalu hati-hati dalam penjualan obat-obatan di apotek agar tidak disalahgunakan dan selalu mentaati peraturan pemerintah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi, himbauan dan pengawasan obat merupakan perintah langsung dari Kapolres Bontang

”Kami melakukan pengawasan dan membantu memantau temuan obat yang masih dijualbelikan maupun yang dalam taraf penarikan,” kata AKP Slamet Riyadi.

Seperti diketahui, BPOM telah merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia yang telah menyebabkan kematian 99 anak. Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita.

Lima obat sirup temuan BPOM meliputi:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

“Untuk itu kami dari Polsek Marang Kayu dan jajaran kan terus melakukan sosialisasi, pengawasan dan pemantauan terhadap sejumblah apotek maupun toko penjual obat di Marang Kayu. Hal ini mencegah timbulnya kerugian terhadap masyarakat terutama kerugian kesehatan terhadap anak anak,” pungkas AKP Slamet Riyadi. (hms)

16.4k Pengikut
Mengikuti