spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Kuaro Ringkus Komplotan Pencuri Komponen Alat Berat di Paser

PASER – Kompolotan pelaku tindak pidana pencurian berupa komponen alat berat dan besi tua milik PT Gunung Intan diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser, pada Minggu (14/4/2024).

Pengungkapan itu dijelaskan Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, setelah sebelumnya menerima laporan dari PT Gunung Intan yang berlokasi di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro pada Selasa (2/4/2024), pukul 04.00 Wita.

“Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata Andi Ferial, saat ditemui, Rabu (17/4/2024).

Dari pengungkapan itu, lanjut Andi, pihaknya meringkus sebanyak delapan orang di antaranya berinisial RA (43), AM (47), MY (26), ADS (22), SR (21), AF (30), RS (37) dan ER (37) yang semuanya merupakan warga setempat.

Kejadian itu bermula, saat salah seorang yang melihat bahwa di dalam workshop PT Gunung Intan, terjadi aktivitas  pemotongan besi. Mengetahui hal itu, kemudian aaksi memberitahukan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya personel bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara sesampainya di tempat kejadian pelaku sudah tidak ada atau melarikan diri,” katanya.

Saat TKP didatangi, petugas menemukan unit kendaraan pick up warna Abu-abu, satu buah chain blok, serta satu set alat pemotong besi yang diduga milik para pelaku. Barang-barang tersebut ditinggal setelah para pelaku mengetahui kedatangan petugas.

Sehingga, petugas melakukan pengamanan terhadap barang-barang tersebut ke Polsek Kuaro. Petugas turut menghubungi pemilik PT Gunung Intan untuk memberitahukan peristiwa tersebut serta mengindentifikasi barang mana saja yang telah hilang.

“Setelah diperiksa ternyata ada barang lainnya yang hilang berupa potongan cold bin, motor dinamo, nesi peyangga mesin binamo, hingga beberapa suku cadan eksavator PC 300,” ungkapnya.

Hilangnya sejumlah barang tersebut, diperkirakan perusahaan mengalami kerugian materiil sekira Rp. 750 juta. Atas perbuatannya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Paser,” pungkasnya.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti