spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Kuaro Amankan Tersangka Pencurian Tabung Oksigen

PASER – Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian tabung oksigen beserta regulator milik salah satu warga di Desa Komadi, Kecamatan Kuaro.

Kepala Polsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, menjelaskan sekitar pukul 00.10 Wita pelapor mendengar suara mencurigakan di samping rumahnya. Setelah diperiksa ternyata tabung oksigen beserta regulator yang disimpan di bengkel rumahnya hilang.

Saat berusaha melarikan diri pelapor sempat melihat tersangka dan langsung melakukan pengejaran, meski pelaku berhasil kabur namun pelapor menemukan barang miliknya yang disembunyikan pelaku di semak-semak.

Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian yang dilakukan tersangka I (32), Polsek Kuaro langsung menerjunkan Tim Buser-nya untuk melakukan pengejaran.

“Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Berkat kerja sama dan ketangkasan tim, tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” kata Andi Ferial.

Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan tabung oksigen yang dicuri, saat ini telah diamankan di Polsek Kuaro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya

Kepala Polres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Buser Polsek Kuaro dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Paser,” tegas Kapolres Paser.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img