spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Kota Bangun Tangkap 2 Pria, Kantongi Sabu 26,31 Gram

TENGGARONG – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kota Bangun, masing-masing DDT (27) dan MN (53) berhasil diringkus Polsek Kota Bangun. Keduanya tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu total kotor seberat 26,31 gram dan uang tunai Rp 2,786 juta.

Awalnya Polsek Kota Bangun menangkap DDT pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. DDT ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Poros Kota Bangun-Melak. Tepatnya di RT 22 Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapati 23,04 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bentuk paket kecil sebanyak 52 poket yang dibungkus di dalam tisu.

“Barang bukti disimpan di dalam dompet berwarna coklat,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (3/5/2024).

Tidak hanya barang bukti 52 poket sabu-sabu saja yang disita oleh polisi. Turut diamankan uang tunai senilai Rp 2 juta yang juga disimpan oleh pelaku. Diduga hasil transaksi sabu-sabu yang selama ini digeluti oleh pelaku DDT.

Tidak perlu waktu lama, berselang 10 menit, Polsek Kota Bangun pun mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MN. Di lokasi yang sama dengan pelaku DDT, polisi pun mendapati sabu-sabu sebanyak 1 poket berisi 3,27 gram sabu-sabu. Beserta uang tunai senilai Rp 786 ribu, 21 buah pipet kaca dan timbangan digital.

“Dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut (MN) di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti tersebut,” lanjut Suyoko.

Kini kedua pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti