BONTANG – Polsek Bontang Selatan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua tempat pada Senin (15/7/2024). Dua lokasi yang Berbas Pantai dan Tanjung Laut Indah.
Terduga yakni R ditangkap di Berbas Pantai dengan barang bukti 23 poket seberat 9,68 gram. Sementara TKP kedua terduga atas inisial A ditangkap di Tanjung Laut Indah dengan barang bukti 3 poket seberat 2,73 gram sabu.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muhammad Rakib mengatakan informasi didapatkan dari masyarakat atas laporan masyarakat yang telah lama dilakukan penyelidikan secara akurat.
Selanjutnya, anggota Polsek Bontang Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang inisial R yang menyimpan sabu di gudang penyimpanan basket ikan yang diselipkan di dinding gudang.
“23 poket milik R diakui setelah ditemukan di gudang penyimpanan basket ikan,” terang AKP Muhammad Rakib.
Selanjutnya, terduga pelaku kedua ditangkap pukul 20.00 Wita di RT 32 Tanjung Laut Indah ditangkap seorang inisial A yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang disembunyikan di belakang lemari di dalam kotak teh yang sudah dimodifikasi.
“Tersangka A rencananya akan mengedarkan narkoba di daerah Tanjung Laut Indah secara eceran kepada pengguna. Untuk diketahui tersangka juga merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Kedua tersangka kemudian telah diamankan ke Polres Bontang dan mengamankan barang bukti sabu. Keduanya disangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Telah diamankan barang bukti bersama terduga pelaku untuk dilakukan pengembangan kasus,” ungkap AKP Rakib.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R