spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Bontang Selatan Ringkus Pelaku Pencurian di Bontang Lestari

BONTANG – Pemuda pengangguran berinisial ES (22) harus mendekam di penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan karena melakukan tindak pidana pencurian di workshop PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Sigendis Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.

ES yang berdomisili di Jalan Poros Bontang-Sanggata, Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Kutai Timur ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Sigendis Kelurahan Bontang Lestari, Sabtu (11/6/2022 ) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Korban melaporkan ke Polsek Bontang Selatan ada pencurian di workshop PT MDP di Jalan Urip Sumoharjo. Dilaporkan ada orang tidak dikenal masuk workshop dan mengambil 2 ban truck beserta velg-nya.  Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

”Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan cara diam-diam dengan memanfaatkan kelengahan penjaga (wakar) dari workshop tersebut,  namun aksinya gagal setelah diketahui oleh pemilik workshop,” terangnya, Minggu (12/6/2022).

BACA JUGA :  PT BME Imbau Warga Bontang Waspada Terhadap Oknum Jargas Bontang

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Calya KT 1653 DQ dan dua ban truk beserta velg. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan. Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img