BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MS (47) warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 22.30 Wita di tempat tinggal pelaku.
“Berdasarkan laporan korban, bahwa kendaraanya berupa sepeda motor Honda Beat warhan hitam dengan nopol KT 6058 YG hilang di curi seseorang tak dikenal,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Singgih Supriyatmoko menjelaskan, berdasarkan CCTV milik korban pihak Unit Reskrim pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk.
“Lokasi hilangnya itu di Jalan Soekarno Hatta KM 2. Di mana saat itu kendaraan korban tengah diparkirkan dan terkunci stang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 11 jt. “Saat kita tangkap pelaku, barang bukti sepeda motor tersebut masih ada sama dia. Hanya saja nopol-nya sudah diganti dengan yang palsu,” tambah Singgih Supriyatmoko.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sekitar 9 tahun.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara guna pendalaman hingga pemberkasan,” tutup Kapolsek Balikpapan Utara.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R