spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Via SMS, Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi ini.

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta melaporkan adanya aduan dari 259 nasabah yang menerima SMS mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 12 orang tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp473 juta, dengan delapan korban pertama kehilangan total Rp289 juta.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mengganggu sinyal asli 4G, menurunkannya ke jaringan 2G, lalu mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitarnya.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, perangkat korban otomatis menerima pesan berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank,” ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka bertugas mengelilingi area ramai untuk memastikan sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya menjalankan perintah untuk berkeliling, seluruh sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukan ini tanpa keahlian teknis khusus,” ujar Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dengan janji gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang digunakan untuk membahas operasi fake BTS.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 

  • – Dua unit mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS
  • – Tujuh unit ponsel
  • – Tiga SIM card
  • – Dua kartu ATM
  • – Dokumen identitas milik tersangka YXC

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk: 

  • – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • – Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • – Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Lebih jauh Polri menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan guna menelusuri jaringan kejahatan siber yang lebih luas.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama jika berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X tapi tiba-tiba menerima pesan tentang poin atau saldo dari bank tersebut, logikanya itu tidak masuk akal. Sayangnya, banyak orang terpengaruh karena tergiur iming-iming hadiah,” pungkasnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img