spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Tangkap 4 Pengedar Ekstasi, di Antaranya Sepasang Kekasih

SAMARINDA – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan empat tersangka. Untuk mengelabui polisi, dua pelaku menyembunyikan pil ekstasi dalam bungkusan permen pelega tenggrokan.

Keempat pelaku berinisial AR (28), warga Samarinda Ilir dan AS (31), warga Sambutan. Sementara dua pelaku lainnya pasangan muda-mudi berinisial FS (31) dan DY (25), keduanya warga Sungai Kunjang.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, keempat pelaku berhasil diringkus berkat informasi dari warga. Awalnya polisi menangkap AR dan AS Selasa (2/11).

“Saat itu AR dan AS terlihat di gapura perumahan di kawasan Sempaja sekitar pukul 18.30 Wita. Gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan, seperti menunggu pelanggan,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).

AR dan AS yang saat itu tengah duduk di sepeda motor mereka, langsung dihampiri polisi. Mereka tak sempat menghindar. Saat digeledah, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,71 gram brutto.

Ekstasi ini disimpan dalam bungkus permen. Bungkus permen ini ditemukan polisi di tanah lantaran dibuang oleh pelaku saat polisi menghampiri mereka. Dari hasil interogasi, AS dan AR ternyata pengedar ekstasi dengan sistem jejak.

BACA JUGA :  Masuk Musim Kemarau, Pemprov Kaltim Gelar Gladi Posko Bersiap Cegah Karhutla

Sementara FS dan DY yang merupakan sepasang kekasih, ditangkap polisi keesokan harinya, Rabu (4/11/2021). Mereka diringkus saat berada di tempat parkir sebuah hotel di Jalan S Parman, Samarinda Ulu, sekitar pukul 05.30 wita.

Saat digeledah, polisi menemukan lima butir ekstasi dengan berat total 1,96 gram, yang dibungkus dengan plastik klip. “Barang bukti (ekstasi, Red.) kami temukan di kantong celana FS,” jelas Purwanto.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di indekos FS dan DY, di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. “Dari hasil pengembangan, kami mengamankan satu tas kecil warna pink berisi 18 butir ekstasi, dibungkus plastik klip dan disimpan di laci televisi. Berat ekstasi 7,14 gram netto,” paparnya.

FS dan DY langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Terkait asal barang tersebut, keempatnya mengaku mendapatkan dari seseorang yang tak dikenal dan mereka mengambil dengan cara sistem jejak.

Sistem jejak memungkinkan pengedar, pengecer, dan pemakai tidak saling bertemu satu sama lain. Mereka hanya berkomunikasi dengan telepon genggam. “Mereka bisa disebut pengedar eceran. Kami akan cari tahu dari mana mereka mendapat barang tersebut,” ujar Purwanto. (vic)

BACA JUGA :  Andi Harun Optimis 10 Program Andalannya Semakin Majukan Kota Samarinda
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img