spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Kembali Amankan Pelaku Pengguna Narkoba

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Dr. Sutomo Gg.11 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sekitar Pukul 21.15 Wita.

Adapun kronologisnya, pada hari Senin (16/10/2023) pelapor dan saksi mendapatkan laporan dari masyarakat  bahwa di Jalan Dr. Sutomo Gg.11 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat. Sekitar pukul 21.15 Wita,  pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang baru saja masuk ke dalam gang menggunakan sepeda motor seorang diri.

Setelah laki-laki tersebut berhenti berkendara, dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial AW dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak freshcare warna merah di dashboard motor sebelah kiri yang sebelumnya dikendarai oleh AW. Kotak freshcare tersebut berisikan 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram yang dibalut tissue dan terbungkus dalam plastik  klip.

BACA JUGA :  Gabsi Kaltim Targetkan Medali Emas di PON Aceh dan Sumut 2024

Kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 6 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram yang tersimpan di dompet kecil warna hitam merk Marvel. Dompet tersebut ada di dalam tas selempang warna hitam merk  NOFEAR yang dikenakan oleh AW beserta barang bukti lainnya.

Setelah itu, pihak Polresta Samarinda juga melakukan penggeledahan pada kamar nomor 216 di salah satu Guest House yang di Jalan A. Yani yang sebelumnya disewa oleh AW yang beralamat di Jalan Achmad Yani, Keluranan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantung kain warna orange yang bertuliskan Celcius yang ditunjukkan langsung oleh AW di bawah ranjang. Di dalamnya berisikan 1 poket/bungkus sabu seberat 5,48 gram yang tersimpan lagi di dompet kecil warna cokelat motif jerapah, dan 30 poket/bungkus sabu seberat 12,14 gram yang terbungkus di dalam  1 lembar plastik klip.

Selanjutnya pelaku AW beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tragis... Pemotor Ini Tewas Tertimpa Pohon saat Melintas di Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img