spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 101,4 Gram Sabu di Jalan Wijaya Kusuma

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 101,4 gram dalam operasi yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) pukul 20.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma 3, Samarinda, setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 101,4 gram yang disembunyikan di tangan kanan tersangka,” ungkap Ary.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo dan satu kendaraan roda dua merk Honda Vario yang digunakan tersangka.

Kapolresta Samarinda mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam pengungkapan kasus ini, yang menurutnya merupakan bukti nyata dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Tersangka A kini berada di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Ary.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti