SAMARINDA – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar narkotika jenis ganja.
Operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Sempaja Utara, Samarinda, berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Tiga pria ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis ganja dengan berat total 5,42 gram yang disimpan di dalam tas ransel milik salah satu pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penyelidikan mengarah pada seorang pemasok yang bersembunyi di sebuah guest house di Jalan Juanda 2, Samarinda Ulu.
Pelaku ini juga berhasil diamankan dan dari tangannya disita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat adiktif,” ujarnya
“Dengan terungkapnya jaringan pengedar ganja ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R