spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Amankan Pria Berinisial YS, Kedapatan Kantongi 2 Poket Sabu

SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamagan Samarinda Kota – Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian. Yakni, pada hari Senin (30/10/2023) menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamagan Samarinda Kota, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 00.20 Wita dicurigai 1 orang laki-laki berinisial YS (22) yang sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram bruto yang terbalut 1 buah tissue warna putih yang berada didalam kantong celana belakang sebelah yang dikenakan YS beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya  pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

BACA JUGA :  Kurangi Tindak Kriminalitas di Jalan, Komisi III Minta LPJU di 3.000 Titik

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.