spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kutim Gelar Razia, Sita Sejumlah Miras Ilegal

SANGATTA – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Kutai Timur kembali melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa izin, pada Senin (20/1/2025). Operasi ini dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kutim, khususnya terkait dengan maraknya peredaran miras yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan warga.

Dalam operasi yang digelar pada malam hari tersebut, Sat Samapta berhasil menyita sejumlah botol miras ilegal yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi yang terindikasi melanggar peraturan. Selain itu, tim kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pedagang dan kendaraan yang dicurigai membawa miras ilegal.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, yang melarang peredaran miras tanpa izin di wilayah Kutai Timur. Kasat Samapta Polres Kutim, AKP Subeki, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Penyalahgunaan miras dapat memicu terjadinya tindak kriminal, sehingga kami akan terus intensifkan operasi seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Subeki.

Polres Kutim menghimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di sekitar mereka.

“Kita berharap kegiatan razia dan penertiban yang rutin dilaksanakan Polres Kutim dapat mendorong terciptanya Situasi Kamtibmas,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti