spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Batalkan Pemeriksaan Ketua BEM KM Unmul

SAMARINDA – Polresta Samarinda membatalkan pemeriksaan terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul), Abdul Muhammad Rachim terkait unggahan di Instagram @bemkmunmul pada 2 November 2021 yang menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai “Patung Istana Merdeka”. Permasalahan tersebut diserahkan ke internal kampus.

Penasihat hukum BEM KM Unmul, Robert Wilson Berliando dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul mengatakan, Polresta sudah menyatakan permintaan klarifikasi dibatalkan. “Sifatnya hanya permintaan keterangan. Jadi sebenarnya pihak kepolisian tidak mempermasalahkan dan tidak ada pemeriksaan. Kemarin hanya ada pro dan kontra terhadap perkembangan yang ada,” ungkap Robert kepada awak media.

Sejak diminta mendampingi BEM KM Unmul pada 9 Oktober 2021, LKBH langsung menjalin komunikasi dengan kepolisian. Robert menyebut, pihak kepolisian sangat merespons dengan baik. Hingga akhirnya pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dibatalkan.
“Setelah kami pelajari bersama tim, tidak ada berita pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian. Kemarin sifatnya hanya upaya permintaan informasi. Dari perkembangan yang ada, masalah ini diserahkan kembali ke internal universitas,” lanjut Robert.

Sebelumnya diberitakan, pada 8 November 2021, Polresta Samarinda melalui Kasat Reskrim melayangkan surat kepada Abdul Muhammad Rachim untuk dimintai keterangan. Dia diminta datang ke Polresta Rabu (10/11/2021. Namun Rachim belum bisa hadir sehingga diundur Jumat (12/11/2021). Namun belakangan kepolisian menyatakan permintaan klarifikasi itu dibatalkan.

“Kalau kami diminta informasi, siap saja. Apapun itu, ke depan kan berjalan terus. Teman-teman tetap dengan perjuangannya. Apapun yang terjadi, kami siap saja. Bukan berarti dengan kepolisian ini seolah-olah seperti lawan. Kami adalah mitra,” ujar Robert.

Sementara Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo menambahkan, pihaknya memang ada mengirimkan surat untuk permintaan keterangan. Hal itu dilakukan karena kepolisian ingin mengetahui maksud dan tujuan dari unggahan tersebut.

Unggahan itu tambahnya, sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di unggahan itu, ada komentar positif dan negatif. Dari situ, kepolisian ingin meluruskan bersama-sama dengan BEM KM Unmul.

“Maka kami ingin mengundang untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan. Kalau memang maksudnya adalah kritik, kami tidak ada masalah. Kritik boleh tapi yang membangun. Intinya pihak kepolisian tidak ada melakukan pemanggilan. Kami bersifat preventif,” tegas Reno.

Reno juga menyebutkan pihaknya sudah diberikan salinan rilis dari pihak Unmul oleh penasihat hukum. Berdasarkan rilis itu, kepolisian tak lagi mempermasalahkan karena sudah ada itikad baik dari kampus dan mengembalikan masalah itu ke internal kampus.

“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada upaya paksa dari kami karena kami tak mementingkan upaya hukum. Tapi kami melakukan sikap preventif terhadap perhatian publik karena unggahan tersebut,” tandasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti