spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Rilis Kasus Narkoba Tahun 2023, Sebanyak 98 Kasus dengan 123 Tersangka

BONTANG – Polres Bontang merilis penanganan kasus tahun 2023 pada Minggu (31/12/2023) bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 98 kasus narkotika dengan 123 orang tersangka, dan 77 kasus telah diselesaikan.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus narkoba tetap menjadi perhatian utama Polres Bontang. Jumlah kasus narkoba ini naik sebanyak 13 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatat 85 kasus.

Dalam catatan Polres Bontang untuk tahun 2023, jumlah narkotika yang disita mencakup 231,13 gram ganja, 1.622,71 gram sabu, 242,52 butir ekstasi, dan 10,39 gram tembakau sintesis.

“Atensi terhadap kasus narkoba tetap menjadi prioritas di Polres Bontang,” kata AKBP Alex F.L Tobing saat konferensi pers, Minggu (31/12/2023).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando, mengungkapkan bahwa dalam kasus narkoba di Kota Bontang, sekitar 80 persen melibatkan pengedar narkoba, termasuk barang bukti dan timbangan digital.

Ia menambahkan bahwa di wilayah zona merah, Polres telah membentuk kampung tangguh dan terus bekerja sama dengan BNNK Bontang untuk memetakan zona-zona yang memerlukan perhatian khusus.

BACA JUGA :  Gelar Operasi Yustisi, Polsek Marang Kayu Ingatkan Warga Selalu Bermasker

“Penanganan kasus narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab Polres, tetapi juga BNNK Bontang. Kami terus mengidentifikasi zona-zona yang berpotensi masuk dalam zona merah. Loktuan adalah salah satu daerah yang masuk dalam zona merah,” pungkas Rihard. (yah)

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.