spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Temukan 52 Obat Sirop Anak Berbahaya

PENAJAM – Personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi sejumlah apotek yang ada di Kelurahan Penajam, Jumat (21/10/2022). Kedatangan mereka tak lain untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik maupun pegawai apotek, agar menghentikan peredaran atau penjualan obat sirop.

Langkah ini merupakan respons atas surat edaran Kementerian Kesehatan terkait larangan penggunaan obat sirop anak yang mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Selain memberikan imbauan dan pengecekan di setiap apotek, polisi juga menemukan beberapa obat sirop yang dilarang.

“Ada empat apotek yang didatangi, ada 52 botol yang ditarik dari peredaran,” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Penajam Bripka Lilik Iswahyudi, Jumat (21/10/2022).

Lilik menjelaskan, apotek yang didatangi adalah Apotek Ratu Farma, Apotek Borneo Husada, Apotek Almira Farma dan Apotek Kimia Farma. Adapun obat yang dilarang tersebut diantaranya Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMD Sirop (obat batuk dan flue), Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flue), Unibebi Demam Sirop (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

BACA JUGA :  Komunitas Honda Beat PPU Bagi Takjil ke Pengendara dan Masjid di Petung

Lilik menambahkan, obat yang masih beredar di seluruh apotek akan ditarik dari pasaran, dan barang yang ada akan dikembalikan ke PBF (Pasar Besar Farmasi). Sementara produk yang masih ada di apotek diamankan di gudang apotek dan tidak dijual belikan.

Pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirop, termasuk vitamin sirop kepada pasien menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

“Pihak apotek juga akan membantu memberikan imbauan kepada masyarakat apabila ada yang membutuhkan obat sirop yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut,” tegas dia.

Lebih lanjut, dijelaskan langkah serupa akan dilakukan di beberapa wilayah kecamatan lainnya di PPU. Selain itu, masyarakat turut diminta ikut mengawasi peredaran obat dalam bentuk sirop yang untuk sementara peredarannya dihentikan. Masyarakat juga diminta melapor ke jika menemukan anak dengan gejala gagal ginjal akut misterius. (sbk)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Syahrudin: Pj Gubernur Kaltim Harus Dukung Pembangunan PPU dan IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img