spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Masih Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan gelar perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong, Senin (14/2/2022). Korbannya seorang santriwati yang diperkirakan berusia 16 tahun.

Kasus dilaporkan ke Polres Kukar pada Januari 2022 oleh orangtua korban yang keberatan anaknya dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan dan izin mereka. Bahkan korban diketahui telah hamil akibat perbuatan pelaku.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar, IPTU M Anton Masruri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik yang menangani kasus ini akan segera melengkapi alat bukti lainnya yang diperlukan agar bisa segera menetapkan status hukum terlapor.

“Sesuai dengan pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi alat buktinya,” jelas Anton pada Media Kaltim.

Ia menegaskan akan tetap melakukan proses hukum kepada terlapor. Tidak pandang bulu. Sejauh terlapor memang terbukti melakukan tindak pidana, dalam hal ini dilaporkan melakukan pencabulan.

Memastikan terlapor tidak melarikan diri atau melawan hukum, Polres Kukar mewajibkan terlapor untuk melaksanakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis. (afi)

BACA JUGA :  Pemkab Kukar Resmikan Bus Idamanku, Layani Rute Samarinda-Tabang dengan Harga Terjangkau
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img