spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Mahulu Terima Kunjungan Tim Internalisasi Polda Kaltim, Perkuat Kinerja dan Pelayanan

MAHAKAM ULU – Polres Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) baru-baru ini menerima kunjungan Tim Internalisasi Polda Kaltim, yang bertujuan untuk penguatan kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan Kepolisian di wilayah perbatasan.

Kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (5/3/2025) ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan terbaru serta memastikan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Internalisasi yang dipimpin oleh AKBP Jarot Y.A. disambut langsung oleh Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan kunjungan ini sangat penting sebagai momen untuk meningkatkan profesionalisme personel Polres Mahakam Ulu serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Tim Internalisasi Polda Kaltim,” ujar Kapolres Anthony.

Selama kunjungan, Tim Internalisasi melaksanakan serangkaian evaluasi, diskusi, serta bimbingan teknis kepada anggota Polres Mahakam Ulu. Beberapa fokus utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi transparansi pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta optimalisasi program-program keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, tim juga melakukan inspeksi terhadap fasilitas pelayanan publik yang ada di Polres Mahakam Ulu untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia telah memenuhi standar yang ditetapkan. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, serta penyampaian rekomendasi untuk perbaikan guna meningkatkan efektivitas kinerja kepolisian.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Polres Mahakam Ulu semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img