spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Mahulu Gelar Baksos, Serahkan Bantuan kepada Masyarakat serta Personel Kepolisian

MAHAKAM ULU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar acara bakti sosial (baksos) pada Jumat (21/3/2025), dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan serta personel Polres Mahakam Ulu. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap sesama, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan manfaat bagi personel yang bertugas di lapangan. Semoga berkah Ramadan membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi kita semua,” ujar Kapolres.

Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, yang meliputi beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pokok lainnya. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada personel kepolisian yang sedang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Kegiatan ini turut diisi dengan doa bersama serta pesan-pesan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idulfitri. Polres Mahakam Ulu berharap agar masyarakat dapat terus menjaga ketertiban dan keharmonisan selama bulan suci ini.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok usai melaksanakan bansos bersama masyarakat dan personel Polres. (Foto : Dok. Humas Polres Mahulu)

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap solidaritas antara Polri dan masyarakat semakin kuat, serta dapat membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Mahakam Ulu,” tambah Kapolres.

Polres Mahakam Ulu berkomitmen untuk terus hadir dan berkontribusi dalam membantu masyarakat, terutama pada momen-momen penting seperti bulan Ramadan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img