Beranda KUTIM Polres Kutim Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Amankan 200 Liter Solar Beserta Tandon...

Polres Kutim Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Amankan 200 Liter Solar Beserta Tandon dan Truk

0
Polres Kutim kembali mengamankan 200 liter solar diduga dari kasus penyalagunaan BBM bersubsidi. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim. Diperkirakan, omzet penjualan dari penyimpangan tersebut mencapai ratusan juta.

Dalam kasus penimbunan solar bersubsidi, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial PS (31) dan BSA (41).

Para pelaku itu diduga berperan sebagai pengetap dan melakukan tindakan menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Keduanya bersekongkol untuk membeli solar bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa mengungkap kronologi kasus ilegal oil tersebut. Damus menyebutkan bahwa mulanya, Sat Reskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung mendapati kendaraan merk hilux yang mengangkut drum berisi BBM jenis solar sebanyak 180 liter.

Kendaraan tersebut diketahui milik PS, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa drum tersebut disimpan dalam gudang.

Menurut keterangan PS, solar tersebut didapati dari BSA setelah melakukan pengisian BBM di APMS Rantau Pulung menggunakan kendaraan truk jenis Fuso.

“Kemudian BSA menjual BBM solar tersebut kepada saudara PS dengan harga per liternya sebesar Rp 10 ribu,” ujar Damus dihadapan awak media, Jumat (19/8/2022).

Motif kedua pelaku melakukan tindakan ilegal oil tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 85 UU Nomor 22 tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah,” tandasnya. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version