spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutim Ungkap Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren

SANGATTA – Pada kegiatan press release tentang pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Lobi Mako Polres Kutim, Sangatta Utara, Rabu (12/9/2024), terungkap bahwa seorang pemimpin pondok pesantren yang seharusnya mendidik santri dengan ajaran Islam, melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didikannya sendiri.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Afdhal Ananda Tomakati, dan bagian Humas Wahyu turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Tersangka berinisial UR (52) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid dan karyawan di pondok pesantren tersebut. Korban pertama, IR (44 tahun), dilaporkan dilecehkan pada tahun 2014 dengan cara dipeluk dari belakang dan meremas payudara saat sedang mencuci piring di rumah tersangka,” sebutnya.

Kemudian, kasus lainnya melibatkan korban LN (14), LM (20), AB (17), AI (14), AJ (16), dan HH (26) dengan berbagai modus operandi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

“Pasal yang disanggung dalam kasus ini adalah pasal 82 ayat 2 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perkuat Kapasitas PAUD dan PNF Lewat Sosialisasi RPTL Disdikbud Kutim

Terakhir, Dimitri juga menekankan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mengawasi anak-anak mereka terkait lingkungan di sekitarnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img