KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga-Sanga. Pelaku, seorang pria bernama Sumarto, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhammad Zulhijah, dalam keterangan persnya menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar, menceritakan pengalaman buruknya kepada ibunya.
Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali sejak Desember 2022 hingga April 2023.
“Pelaku merupakan teman dekat ibu korban dan sempat tinggal bersama selama beberapa waktu,” ujar AKP Zulhijah.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R