spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutai Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025

KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025. Bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Asta Cita”, apel ini dilaksanakan di halaman Mapolres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Senin (10/02/2025) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi kecelakaan di wilayah hukum Polres Kutai Barat.

Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Kompol Subari, yang mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, dalam amanatnya mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kompol Subari menekankan bahwa permasalahan lalu lintas adalah isu kompleks yang membutuhkan sinergi antara semua pihak terkait untuk dapat diselesaikan dengan efektif.

“Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan agar operasi ini dapat berjalan dengan maksimal,” tambahnya.

Dia berharap, melalui Operasi Keselamatan Mahakam 2025 ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat menurun, serta tercapai kondisi Kamseltibcarlantas yang lebih aman dan tertib.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ungkap Kompol Subari.

Operasi Keselamatan Mahakam 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dari Senin hingga Minggu, 10-23 Februari 2025.

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img