spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutai Barat Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program P2L

KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menggelar Zoom Meeting dalam rangka peluncuran program Penguatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) pada Senin (24/2/2025) pukul 11.00 Wita. Kegiatan ini berlangsung di pekarangan pangan bergizi Polres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, bersama jajaran Pejabat Utama (JPU) Polres serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Kutai Barat.

Dalam sambutannya, AKBP Boney Wahyu Wicaksono menjelaskan bahwa program P2L bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, serta pemanfaatan pangan rumah tangga dengan memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif. Program ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan pangan serta mendorong masyarakat untuk menanam berbagai jenis tanaman bergizi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami berharap program ini dapat diterapkan secara luas, sehingga mampu mendukung ketahanan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman,” ujar Kapolres.

Selain itu, keikutsertaan Bhayangkari dalam program ini menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan keluarga. Dengan memanfaatkan lahan pekarangan, mereka turut berkontribusi menciptakan sumber pangan sehat bagi keluarga serta memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk menerapkan pola hidup mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

Polres Kutai Barat bersama instansi terkait akan terus mengawal serta mensosialisasikan program ini agar semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan Pekarangan Pangan Lestari. Program ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Pewarta: Ichal
Editor    : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img