spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutai Barat Berikan Bantuan Sembako untuk Panti Asuhan di Hari ke-26 Ramadan

KUTAI BARAT – Pada hari ke-26 Ramadan 1446 H, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan aksi sosial dengan menyerahkan bantuan sembako kepada sejumlah panti asuhan di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban kebutuhan pangan anak-anak yatim piatu selama bulan Ramadan.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, yang memimpin langsung penyerahan bantuan tersebut, berharap agar bantuan yang diberikan dapat membawa berkah dan kebahagiaan bagi para penghuni panti asuhan.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan,” ujar Kapolres kepada pewarta pada Selasa (25/3/2025).

Bantuan yang diserahkan berupa berbagai bahan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan lainnya. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres kepada pengurus panti asuhan yang menyambut dengan rasa syukur dan apresiasi.

Kegiatan ini juga melibatkan anggota Polres Kutai Barat, yang turut berpartisipasi dalam aksi sosial tersebut. Kapolres menambahkan bahwa kegiatan seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk saling peduli dan berbagi di bulan suci Ramadan.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, yang berharap agar kepedulian serupa dapat terus ditingkatkan, khususnya di bulan Ramadan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img