BALIKPAPAN – Peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Kukar. Polres Kukar berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu oleh salah seorang pria, Sabtu (31/1/2021) lalu. Total sebanyak 450 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,60 gram beserta plastik pembungkusnya berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kukar.
Kombes Ade Yaya, menjelaskan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan NA (50) warga handil II Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar. Dari tangan NA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 450 poket sabu-sabu dengan berat 153, 60 gram, 2 buah kaleng botol CDR, 1 buah sendok takar, dan 1 unit handphone nokia warna hitam orange.
Selain itu, berhasil juga diamankan 1 ball plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 22.500.000, dan 2 buah kantong plastik bening. “Atas kejadian ini pelaku NA Dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam rilisnya. (gs)