KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/11/2024) dini hari, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AG.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah SP 3 Desa Cipari, Kecamatan Muara Kaman.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar AKP Suyoko.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di SP 3 Desa Cipari.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tersangka AG sedang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram, Kotak besi, Dompet, Sendok takar, Plastik klip, Tas selempang, Handphone, Uang tunai Rp 400.000.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Suyoko.
AKP Suyoko mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R