Beranda KUKAR Polres Kukar Tangkap Pelaku Illegal Mining di Samboja

Polres Kukar Tangkap Pelaku Illegal Mining di Samboja

0
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat pers rilis pengungkapan kasus tambang ilegal di Samboja. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Satreskrim Polres Kukar meringkus MK (47), pelaku penambangan batu bara ilegal di RT 3 Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, MK yang ditangkap pada 16 Februari 2022, diduga kuat sengaja mengeruk batu bara di Pit C Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Lembuswana Perkasa.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan MK mengaku sudah menambang sekitar 2 pekan, atas perintah seseorang yang kini masih diburu keberadaannya.

Kasus ini, lanjut Dedik, terungkap saat karyawan PT Lembuswana Perkasa melakukan patroli dan mendapati pelaku sedang mengeruk menggunakan ekskavator jenis PC 200. “Pemilik IUP melapor ke Polres Kukar, bahwa ada penambangan ilegal mining di lokasi mereka,” ungkap Dedik kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Untuk saat ini, Polres Kukar baru mengamankan MK selaku pekerja, sedangkan pemodalnya terus didalami. Barang bukti berupa satu unit ekskavator PC 200 dan batu bara sebanyak 500 metrik ton yang belum sempat dijual, kini sudah disita.

MK telah ditahan karena diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version