TENGGARONG – Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan narkoba asal Kutai Barat (Kubar), yang beraksi di Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni masing-masing pelaku berinisial SH (42), SD (32) dan dan SA (57). Ketiganya diringkus oleh Satreskoba Polres Kukar, pada Jumat (14/6/2024) dan Sabtu (15/6/2024) di dua lokasi yang berbeda.
SH dan SD menjadi pesakitan pertama yang diringkus oleh Satreskoba Polres Kukar. Setelah dipantau sejak Sabtu (8/6/2024) lalu.
Keduanya berhasil diringkus di Jalan Poros Kelurahan Bukit Biru, saat akan menuju Samarinda dari Kubar. SH dan SD ditangkap di dalam mobil Daihatsu Rocky warna silver, setelah dibuntuti oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan SH dan temannya SD yang juga menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan di dalam mobil, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,94 gram yang disimpan di dalam casing handphone milik pelaku. Selanjutnya ditemukan 69 butir pil ekstasi yang dibungkus di dalam tisu pun didapati di laci tengah mobil.
Sementara penggeledahan pada pelaku SD, didapati barang haram sabu-sabu seberat 4,98 gram yang disimpan di 9 bungkus.
Tak hanya itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 12 juta. Diduga kuat merupakan uang yang digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Mengetahui dua pelaku terlibat dari jaringan narkoba, Satreskoba Polres Kukar pun langsung melakukan pengembangan. Hingga timbul satu nama pelaku yang mengarah kepada SA, yang diketahui berada di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Diketahui, SH dan SD mendapatkan barang haram tersebut dari SA.
Saat dilakukan penggerebekan, pada Sabtu (15/6/2024), SA diamankan saat sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Benar saja, saat digeledah, polisi kembali menemukan 100 butir ekstasi di lantai kamar pelaku. Dengan berat total mencapai 26,02 gram. Termasuk 300 batang pipet kaca yang juga diakui kepemilikannya oleh pelaku SA.
Total Satreskoba Polres Kukar, menyita 169 butir pil ekstasi dan 5,92 gram sabu-sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 12 juta. Kini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R