KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat, melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mako Polres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, dan dihadiri oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar, IPDA Zody Fatkhul Karim, serta anggota Satreskrim Polres Kubar.
AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, melaksanakan adegan rekonstruksi dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
Asriadi Jafar, mengatakan bahwa ada 23 adegan yang dilakukan tersangka berinisial RZL (19 Tahun) selama adegan rekonstruksi. Dalam adegan tersebut, dijelaskan bagaimana dan apa motif tersangka RZL membunuh korbannya berinisial RA (26 tahun).
“Rekonstruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka,” terang Asriadi kepada awak media di Barong Tongkok, Selasa (9/1/24).
Asriadi menambahkan, adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka tersinggung dan sakit hati, dan di bawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang diberikan tersangka kepada korban tidak digunakan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban.
“Dalam adegan rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali,” tuturnya.
Asriadi, mengatakan tersangka terancam dijatuhi hukuman dengan pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S