KUTAI BARAT – Satresnarkoba Polres Kabuapten Kutai Barat (Kubar) telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Kubar, pada hari Rabu (1/5/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, terlebih dahulu menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja di daerah Kampung Muara Lawa Kecamatan Muara Lawa.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal dengan sigap, melakukan penyelidikan dilakukan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi JNT.
Tersangka utama, AM (23) berhasil ditangkap saat sedang menerima barang tersebut. Selama pemeriksaan, tersangka AM mengakui bahwa barang yang diambilnya adalah ganja. “Barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 94 gram serta beberapa barang lainnya berhasil disita,” ujar Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan kepada pewarta di Barong Tongkok.
Lebih lanjut AKP Wawan menjelaskan, tersangka AM mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya secara online. Dia pun mengatakan tidak sendirian dalam transaksi tersebut, melainkan bersama dengan MF (20).
Setelah mendengar pengakuan dari tersangka AM, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap MF. “Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 13.45 Wita di lokasi kerjanya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya meapresiasi atas kerja keras anggota Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R