spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muara Badak dan 24,46 Gram Sabu

BONTANG – Sat Polairud Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perairan Polres Bontang pada Sabtu (10/8/2024). Sat Polairud Bontang menangkap S dan L dengan barang bukti total 24,46 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengatakan terduga pelaku L warga Muara Badak ditangkap setelah mengaku mendapatkan sabu dari seorang inisial S. Kemudian Sat Polairud melakukan pengembangan dan menangkap S dengan barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 15 plastik sabu dengan total 24,46 gram,” kata Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing.

Selanjutnya, AKBP Alex mengatakan kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Bontang dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Sementara, Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam mengatakan pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu secara acak baik ke masyarakat, pekerja maupun wisatawan.

“Penjualannya ke berbagai kalangan bisa ke pekerja sawit maupun masyarakat dan wisatawan,” kata AKP Khairul Umam.

BACA JUGA :  Mie Gacoan Akan Hadir di Bontang, Kini Sudah Masuki Tahap Perizinan

Ditanyakan mengenai jaringan dari dua terduga pelaku, AKP Umam mengatakan masih melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Bontang.

“Terkait jaringan khususnya ini wilayah pesisir, kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Kami juga berkomitmen agar tidak ada narkotika yang masuk di daerah wilayah laut,” jelasnya.

Kapolres Bontang berkomitmen berupaya memerangi kasus Narkoba di wilayah Polres Bontang. Ia juga meminta masyarakat untuk semua berawal dari informasi masyarakat. “Jangan pernah ragu melaporkan ke Polres Bontang kasus di masyarakat. Peran aktif masyarakat melaporkan,” terangnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img