Kapolsek Eko menjelaskan telah menerima laporan terjadinya pencurian sperpart sepeda motor di Bengkel Mitra Motor Loktuan Minggu (12/7) sekira pukul 16.00 wita.Atas kejadian tersebut korban Alfiah mengalami kerugian Rp 30.615.000 dan kejadian ini dilaporkan ke Mako Polsek Bontang Utara.
“Begitu mendapat laporan, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara yang dibantu Tim Rajawali langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.) dan melakukan rangkaian penyelidikan, Hingga tim berhasil mengamankan lima pelaku di rumahnya,” ungkap Eko.
Kelima pelaku sekarang diamankan di Polsek Bontang Utara. Ironisnya dari lima pelaku, 3 orang masih tergolong anak di bawah umur, sedang 2 orang lainnya sudah dewasa. “Atas perbuatannya, memberlakukan Undang-Undang Peradilan Anak juga menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono. (*/asr/red)