Beranda BONTANG Polres Bontang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Bontang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

0
Terduga dan barang bukti yang telah diamankan. (Istimewa/ Media Kaltim)

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Jumat (2/9/2022).
Personel Satreskoba pertama menangkap pria berinisial S (30) di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada pukul 20.45 Wita. Penangkapan dilakukan atas pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres, Iptu Mandiyono menerangkan, polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Laut. Kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan S.

“Saat penggeledahan badan dan lokasi sekitar yang didampingi saksi, didapati 23 poket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam laci kamar beserta barang bukti lain,” jelas Iptu Mandiyono, Sabtu (3/9/2022).

Selain 23 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu, polisi juga menyita 1 bong (alat hisap), 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 sedotan runcing, 1 handphone merek Nokia, uang tunai senilai Rp 500.000 dan 1 kotak permen warna biru.

Selanjutnya, Satreskoba yang mendampingi anggota Polsek Bontang Barat melakukan penangkapan pelaku lainnya di Jalan Soekarno Hatta RT 01 (depan Kuburan Toraja) Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat pada pukul 22.45 Wita. Satreskoba menangkap dua pria dengan inisial AR (20) dan RBS (18).

“Saat penangkapan tersangka (AR dan RBS) sedang mengantarkan pesanan dan ditemukan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Mandiyono.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit handphone merek Oppo, 1 lembar kertas, 1 lembar tisu yang kemudian mengamankan terduga ke Polres Bontang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version