TENGGARONG – Seorang pemuda berinisial MZU, berusia 27 tahun, diringkus Satreskoba Polres Kukar, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka ditangkap lantaran tertangkap tangan memiliki sabu-sabu sebanyak 3 poket besar dengan berat total mencapai 96,29 gram.
Awalnya, pelaku sudah diintai selama sepekan. Yakni sejak Senin (29/4/2024). Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, pada Minggu (5/5/2024) akhirnya meringkus pelaku MZU di sebuah kafe yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok di atas meja yang berisikan 1 lembar tisu dan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku MZU pun mengaku ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Benar saja, polisi kembali mendapati dua poket besar sabu-sabu lainnya. Dengan total berat mencapai 96,29 gram.
Beserta barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 buah sendok plastik, 3 bendel plastik klip. Termasuk uang tunai Rp 1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba yang dijalankannya selama ini.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R