PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Engau meringkus 10 orang warga Kabupaten Paser atas tindak pidana pencurian pupuk sebanyak 286 karung bermuatan masing-masing 25 kilogram (kg) milik PT Multi Makmur Mitra Abadi (MMMA) di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
Kejadian itu diungkap, setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Engau menerima laporan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, pada pertengahan April 2024, lalu karena mencurigai adanya kehilangan pada tiga hari sebelumnya.
Adapun yang dirungkus berinisial H (41), AH (32), KN (40), MT (34), SAAB (34), AM (29), IN (30), A (39), R (32), dan MA (31) yang ke semuanya merupakan warga Kecamatan Paser Belengkong dan Kecamatan Batu Engau.
Diketahui, tiga orang pelaku di antaranya merupakan pekerja di tempat dicurinya pupuk jenis NPK itu. Sementara yang lainnya merupakan warga sekitar juga rekanan para pekerja yang merupakan dalang aksi pencurian.
“Dari 10 tersangka tiga di antaranya sekuriti perusahaan MMMA. Sementara lainnya ada yang pekerjaannya wiraswasta, karyawan swasta, petani atau pekebun dan ada statusnya mahasiswa,” kata Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus Wicaksono, Rabu (15/5/2024).
Dugaan aksi pencurian itu diketahui, setelah pekerja gudang PT MMMA mencurigai engsel pintu gudang dalam keadaan rusak. Alhasil, pihak perusahaan menghitung kembali jumlah pupuk yang tersimpan di gudang.
Dari 1.213 karung yang tersimpan pada 7 April 2024 lalu, tersisa hanya 927 karung. Atas kejadian itu, pekerja melaporkan kejadian tersebut. Saat petugas melakukan penyelidikan, didapati keterangan bahwa terdapat 3 orang sekuriti yang berdinas pada 8 April 2024 yang diduga ikut terlibat aksi pencurian.
“Benar bahwa yang bersangkutan mengaku dengan sengaja membantu dan memberi kesempatan melakukan kejahatan berupa tindak pidana pencurian pupuk,” terangnya.
Berangkat dari keterangan ketiga sekuriti, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya pada hari dan tanggal berbeda. Dimulai KN sopir truk untuk mengangkut pupuk curian pada 19 April 2024. Pengembangan terus dilakukan hingga berhasil menangkap 6 tersangka lainnya.
“Terakhir itu penadahnya inisial MA pada 24 April,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 88 sak pupuk, linggis dan palu satu buah, uang sisa hasil penjualan Rp2.175.000, Rekening Koran dan buku tabungan BRI, 1 unit dump truk pelat KT 8085 EK dan 1 unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi (Nopol) KT 5380 ZP.
“Dari 286 pupuk yang diambil sisa 88 karung. Sebagian sudah dijual dan ditabur di kebun. Sementara palu dan linggis digunakan untuk merusak engsel pintu. Sedangkan buku rekening ada nominal Rp10.400.000 dan itu hasil penjualan pupuk oleh para tersangka. Kerugian Rp77.823.000,” terangnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan berbeda-berbeda sesuai peranan masing-masing pelaku. Ada Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
“Proses penyidikan perkara terhadap kasus pencurian pupuk di PT MMMA saat sekarang ini dalam proses tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Paser,” pungkas Andi Bagus.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R