BALIKPAPAN – Sepasang kekasih berinisial DC (26) dan NR (26) ditangkap oleh Satuan Jatantras Polsek Balikpapan Barat saat melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Senin (29/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa saat melakukan patroli, petugas menemukan sepasang pria dan wanita mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Akhirnya anggota menghentikan kendaraan pelaku dan menginterogasi serta melakukan pemeriksaan tubuh pengemudi, yaitu pria, dan didapati barang bukti sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sangidun menjelaskan bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang haram berupa sabu sebanyak 0,39 gram yang dibeli dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Pengakuannya beli di Gunung Bugis, tapi tidak tahu siapa identitas penjualnya. Dan dibeli dengan harga Rp 250 ribu,” jelasnya.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Diketahui bahwa pelaku DC merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.
“Pelaku yang pria ini warga Balikpapan Kota, dari pemeriksaan rupanya dia adalah seorang residivis kasus sabu,” tambah Sangidun.
Atas perbuatannya, kedua sejoli tersebut dapat diancam dengan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Barat, guna pengembangan kasus dan penyelesaian berkas perkara,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S