spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Buruh Serabutan Pengedar Sabu

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.50 Wita.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi aksi jual beli sabu dengan ciri-ciri tersangka berinisial HH (44) yang merupakan pekerja buruh serabutan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud petugas memdapati ciri-ciri pelakunya, lantas petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan tersangka, petugas hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800.000 dan satu unit HP merk Oppo A54 warna biru. Namun, petugas kembali melakukan pemeriksaan dirumah tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan kembali dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 2,47 gram, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 buah sendokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa 8 paket sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil dengan Inisial A dengan cara dijejak di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah dengan kesepakatan harga per satu gramnya Rp 1.200.000.

“Atas pengungkapan tersebut selanjutnya petugas membawa pelaku berserta barang bukti ke Makopolresta Balikpapan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan memepertangung jawabkan perbuatanya,” tutup Kasat Reskoba Polresta Balikpapan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img