SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan, polisi mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 106,71 gram brutto.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial BP. Dari tangannya, ditemukan satu poket sabu seberat 2,41 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka lainnya, J, di daerah Sebulu, Kutai Kartanegara,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatreskoba Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi pada Selasa (27/8/2024).
Dari tangan J, polisi berhasil menyita sejumlah besar sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas slempang. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 106,71 gram bruto.
“Sabu-sabu dengan berbagai ukuran kemasan seberat total 106,71 gram Handphone, Timbangan digital, Plastik klip, Kotak rokok, Tas,” tambahnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R