BONTANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menciduk dua pria karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Rabu (20/7/3022) malam di Kecamatan Bontang Selatan. Salah satu pelaku diciduk saat sedang mengemas sabu-sabu yang akan dijual kembali.
Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pramuka Baltim, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, sering digunakan sebagai wadah peredaran sabu.
Dari informasi tersebut, petugas lantas terjun ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi pukul 22.11 Wita, polisi langsung menggerebek sebuah rumah dan mendapati pria berinisial H alias T (41) sedang memasukkan sabu ke dalam plastik klip. “Pelaku diamankan pada saat sedang memasukkan sabu ke dalam plastik klip di kediamannya,” ucap Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/7/2022) pagi.
Dari tangan H, polisi mendapati barang bukti berupa 8 poket narkotika jenis sabu, satu unit handphone warna hitam, 1 pipet kaca, 1 sedotan ujung runcing, 1 bungkus rokok, dan 1 bungkus plastik klip. “Juga ada uang tunai senilai Rp 200 ribu yang disita dari pelaku (H),” jelasnya.
Saat diinterogasi polisi, H mengaku kristal mematikan itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial E (26) yang tinggal di Kecamatan Bontang Selatan, tepatnya di Jalan WR Supratman.
Dari keterangan H, pada pukul 24.00 Wita polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman E guna melakukan penangkapan. “Dari pengembangan itu, E ditangkap di kediamannya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumahnya,” sebut Iptu Mandiyono.
Dari tangan E, polisi menyita barang bukti uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba. “Total uang tunai senilai Rp 1,4 juta. Diduga hasil penjualan narkoba. Juga ada satu unit handphone,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mako Polres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)