KUTAI BARAT – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat akhirnya turun tangan melakukan penertiban kendaraan bermuatan batu bara yang melintasi di jalan umum, pada Kamis (28/3/2024) malam lalu.
Awalnya polisi melakukan patroli mulai dari jalan M.Yamin Kelurahan Simpang Raya menuju Jalan Senopati kelurahan Barong Tongkok, hingga jalan Gajah Mada dan jalan pusat perkantoran Pemkab Kubar.
Namun para sopir truk koridor nampak uring-uringan saat melihat polisi berpatroli. Sebab setiap mobil koridor dilengkapi radio sehingga mereka saling menginformasikan jika ada polisi.
Para petugas Lantas akhirnya menunggu di Simpang Tiga Ombau Asa sekitar Jam 23.00 Wita. Di sana sudah ada anggota ormas sayap dari lembaga adat besar kabupaten Kutai Barat yang juga ikut melakukan patroli.
Benar saja, ada belasan truk koridor yang masih nekat masuk kota. Namun hanya 7 unit yang berhasil dihentikan petugas. Sedangkan beberapa truk lainnya kabur sebelum polisi datang. Dari semua sopir truk yang diperiksa ternyata mayoritas tidak dilengkapi surat-surat. Baik surat izin mengemudi (SIM) maupun STNK.
”Maaf pak saya lupa bawa surat. SIM masih diurus,” ujar seorang sopir kepada petugas kepolisian.
Kelakuan para sopir itu membuat polisi berang. Lantaran masih ada sopir yang ’ngeyel’. “Bapak jangan coba-coba mau atur saya, sudah salah kok ngeyel,” ucap petugas dengan nada tegas. Petugas Lantas kemudian menahan dokumen kendaraan dan KTP para sopir.
Polisi menegaskan tidak melarang mereka beroperasi namun harus mengikuti aturan dan kesepakatan bersama yang dibuat dengan lembaga adat. Yaitu dilarang melintasi jalan protokol dan jalur Pemkab.
Namun lagi-lagi para sopir yang ’mucil’ itu beralasan jalur khusus koridor tengah diperbaiki dan becek sehingga mereka terpaksa masuk kota. “Maaf pak kami terpaksa lewat sini karena di Sekolaq Darat jalan rusak. Teman-teman bilang jalan becek semua karena baru ada perbaikan tadi,” ucap salah satu sopir kepada anggota polisi.
Petugas lalu mengumpulkan semua sopir dan meminta mereka putar balik. “Saya minta jangan ada lagi yang lewat depan Polres dan kantor bupati. Kalau memang ada perbaikan jalan, disetop dulu sampai jalan bagus. Karena (jalur Simpang Raya-Sekolaq Darat) itu jalur yang ditentukan. Sekarang putar balik bongkar di pit masing-masing dan tidak boleh lagi lewat sini,” ujar Banit Turjawali Satlantas Polres Kubar, Bripka Edi Hartono.
Meski demikian polisi tidak menahan truk-truk bertutup terpal tersebut. Mereka hanya diberi peringatan.
”Karena kalau saya tahan semua, penuh itu Polres. Ini yang terakhir kali. Dan ini sudah atensi pak Kapolres, kalau kalian masih mau coba-coba lewat sini, kami tidak segan-segan lagi, kami gantung mobilnya,” tegas Edi.
”Saya berpedoman pada pimpinan saya, bukan dari siapa yang punya mobil. Kami ini dicaci maki sama pimpinan, dicaci maki di medsos gara-gara ulah kalian ini. Kalau masih mau cari makan, ikuti aturan,” tukas Bripka Edi.
Dia mengaku polisi hanya mengizinkan truk-truk koridor melintasi jalur Simpang Raya – Sekolaq Darat dan Sekolaq Muliaq. Selain jalur itu tidak diizinkan. “Tindakan kami ini bukan memberi kerugian pada kalian, enggak. Tapi kita cari solusinya sama-sama. Kalian boleh lewat tapi hanya jalur yang sudah ditentukan,” tutur Bripka Edi.
Sementara anggota ormas lembaga adat besar Kubar, Eko Cahyanto menilai tindakan tegas dan razia bersama aparat kepolisian ini adalah langkah tepat. Sebab dalam dua pekan terakhir lembaga adat dan polisi bergerak sendiri-sendiri sehingga sulit untuk menertibkan truk batu bara.
Eko mengatakan, alasan mereka menertibkan truk koridor karena makin banyak keluhan masyarakat yang terganggu dengan mobil batu bara di jalan umum. Selain itu kecelakaan makin sering terjadi akibat jalan rusak.
Lembaga adat sendiri sudah membentuk lima pos. Yakni pos Simpang Ombau, Mencimai, Linggang Bigung dan Simpang Tering dan Muara Lawa.
“Harapan kita teman-teman yang pelaku usaha ini bisa tertib supaya masyarakat juga bisa beraktivitas secara baik. Kalau kami di lembaga adat ini tidak langsung menindak kami beri pengertian dulu. Tetapi ketika mereka sudah melanggar berkali-kali ya mau tidak mau kita tindak sesuai dengan adat yang berlaku,” ujar Eko.
“Malam ini kita dibantu teman-teman Polres jadi kita hanya menyetop tapi teman-teman Polres semua yang melakukan penindakan. Karena mereka yang memiliki wewenang, kita sebatas hanya menertipkan dulu. Tapi kalau masih ’ngeyel’ ya kita kenakan denda adat antang satu,” katanya lagi.
Bahkan Eko mengaku lembaga adat akan menyurati semua kepala adat kecamatan dan kampung untuk ikut mengawasi kesepakatan bersama mengenai opersional truk koridor. Baik jam opersional maupun truk luar Kubar.
“Untuk siang hari kami larang keras. Terus jalur yang tidak boleh dilewati jangan sampai dilanggar. Karena dasarnya jelas, kita sudah ada kesepakatan bersama yang juga diketahui Polres, Kodim, bupati dan Kejaksaan. Yang masih melanggar kita akan panggil koordinatornya, kalau enggak datang kita akan tutup sementara pelabuhan mereka,” tegas Eko.
Eko menyebut, sesuai instruksi kepala adat besar, Manar Dimansyah bahwa truk-truk koridor wajib lapor ke LAB. Kemudian truk-truk dengan nomor polisi luar Kubar atau pemiliknya warga luar daerah juga dilarang beroperasi di Kubar.
“Untuk pelat luar lagi kita verifikasi, karena tidak mudah verifikasi truk luar ini. Jadi selama tiga bulan ini kita pasang stiker dulu. Untuk sementara truk dari luar ada 600 lebih yang terdata. Intinya yang kita larang itu plat luar Kubar, tapi kalau pemiliknya orang Kubar tetap boleh beroperasi,” jelas Eko.
Dia menyebut, berdasarkan hasil verifikasi itu, nanti lembaga adat akan mengatur kewajiban untuk perbaikan jalan.
“Untuk perbaikan jalan ini kita bebankan ke pengusaha, bukan ke sopir. Karena kondisi jalan kita yang rusak ini mereka harus tanggungjawab juga,” pungkasnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R