BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (37) warga Jalan Intan 12 RT 62 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan ditangkap Satreskoba Polres Bontang karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
NW ditangkap saat ingin bertransaksi narkoba di rumah kontrakannya, di Jalan Kapal Phinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang, Selasa (12/7/2022) pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
”Satu paket sabu dan uang tunai Rp 200.000 berhasil kita amankan,” kata AKP Tatok Tri Hariyanto, Rabu (13/7/2022)
Ia menjelaskan, sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti.
”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di rumah kontrakan di Jalan Kapal Phinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 200.000.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (rls)