BONTANG – Peredaran sabu-sabu seberat 1005,3 gram atau 1 kilogram lebih, berhasil digagalkan Satreskoba Polres Bontang, Senin (28/6/2021). Warga Kelurahan Berbas Pantai berinisial FD alias D (23) yang menjadi kurir sekaligus pengedar, diringkus di Jalan Selat Makassar RT 27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, penangkapan ini bermula informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 16.00 Wita FD berhasil diringkus.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, lalu terjatuh dan berhasil diamankan. Barang bukti juga sempat dibuang, namun berhasil diamankan kembali,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (29/6/2021).
Kapolres menyebut, pria pengangguran itu berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Bahkan tindakannya tersebut, bukan yang pertama kalinya dia lakukan. “Sebelumnya sudah pernah melakukan transaksi seperti ini,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang tak dikenal dan dikendalikan melalui telepon.
Selain mengantarkan pesanan, pelaku juga mengecerkan barang haram itu ke beberapa pelanggan. Jika dirupiahkan, nilai dari barang haram yang dimilikinya itu mencapai Rp 1 miliar. Bahkan dari jumlah sabu-sabu itu, sambung Kapolres, dapat menyelamatkan 5.062 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bms)